Pengambilan keputusan oleh Pemegang Saham sepenuhnya didasarkan pada kepentingan Perusahaan dengan mengedepankan prinsip kewajaran dan kesetaraan serta aspek keberlanjutan. Pelaksanaan RUPS mengacu pada Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan serta dijelaskan juga dalam Corporate Governance Code (CG Code).
RUPS Tahunan yang diselenggarakan oleh PLN NP:
- RUPS tentang Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP) diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
- RUPS tentang Persetujuan Laporan Tahunan (LPT) diadakan paling lambat dalam bulan Juni atau 6 (enam) bulan setelah penutupan tahun buku yang bersangkutan.
Lihat Hasil Rapat Pemegang Saham