Rapat Umum Pemegang Saham

Pemegang Saham memiliki kekuasaan tertinggi melalui RUPS untuk menetapkan keputusan strategis, termasuk perubahan Anggaran Dasar, pengangkatan & pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi, serta evaluasi kinerja Perusahaan. 
Pengambilan keputusan oleh Pemegang Saham sepenuhnya didasarkan pada kepentingan Perusahaan dengan mengedepankan prinsip kewajaran dan kesetaraan serta aspek keberlanjutan. Pelaksanaan RUPS mengacu pada Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan serta dijelaskan juga dalam Corporate Governance Code (CG Code).

RUPS Tahunan yang diselenggarakan oleh PLN NP:
  • RUPS tentang Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP) diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
  • RUPS tentang Persetujuan Laporan Tahunan (LPT) diadakan paling lambat dalam bulan Juni atau 6 (enam) bulan setelah penutupan tahun buku yang bersangkutan.

Lihat Hasil Rapat Pemegang Saham
Hubungan Media

Tetap update dengan berita terbaru kami.

Scroll