Mencegah Bahaya Terorisme pada Obvitnas
Terorisme merupakan tindak kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian dunia. Bukan sekedar aksi teror semata, namun pada kenyataannya, tindak kejahatan terorisme juga melanggar hak asasi manusia yang merupakan hak dasar manusia untuk hidup dengan rasa nyaman dan aman. Tidak hanya menargetkan manusia, salah satu tempat yang menjadi sasaran bagi pelaku terorisme saat ini adalah wilayah obyek vital nasional. Kerusakan yang terjadi di wilayah obyek vital nasional dapat memberikan dampak yang sangat besar tidak hanya bagi masyarakat sekitar, namun juga pada kestabilan dan ketahanan negara.
Hal inilah yang melatarbelakangi PT PJB UP Cirata membuat webinar bertajuk âMencegah Bahaya Terorisme Pada Objek Vital Nasionalâ dengan narasumber Direktur Pencegahan BNPT Brigadir Jenderal Polisi R Akhmad Nurwahid, SE, MM pada Selasa (6/10). Webinar ini juga sebagai salah satu bentuk UP Cirata menyemarakkan ulang tahun PT PJB ke-25. Pelaksanaan acara ini bertujuan untuk menyadarkan karyawan akan bahaya terorisme, memberi pengetahuan mengenai Tindakan preventif pencegahan terorisme dan cara penanggulangannya.
Direktur Utama PT PJB Iwan Agung Firstantara dalam sambutannya, memaparkan tanggung jawab besar yang dimiliki PJB dalam penyediaan tenaga listrik, untuk mendukung berjalannya roda perekonomian maupun kehidupan masyarakat. Peran yang cukup besar dan strategis tersebut menjadikan PJB sebagai salah satu objek vital nasional yang berpotensi menjadi sasaran bagi pelaku terorisme, karena dampaknya akan mempengaruhi banyak orang.
âWebinar pada hari ini merupakan langkah yang tepat untuk kita bersama saling bersinergi dan saling mendukung dalam pelaksanaan program penanggulangan terorisme khususnya pada objek vital nasional. Kami mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada Direktur Pencegahan BNPT RI, Bapak Brigadir Jenderal Polisi R. Ahmad Nurwahid atas kesediaan untuk mengajarkan kepada kita beberapa hal khususnya dalam pencegahan bahaya terorisme di lingkungan PT PJB,â kata Iwan Agung.
Tantangan dan strategi dalam penanggulangan terorisme di Indonesia menjadi bahasan yang dikupas oleh Brigadir Jenderal Polisi R. Ahmad Nurwahid selaku narasumber webinar. Dia menjelaskan mulai dari pengertian radikalisme dan terorisme, potensi pelaku terror di Obvitnas, dasar hukum pengamanan Obvitnas, sistem pengamanan hingga strategi penanggulangan terorisme.
Berdasarkan keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019 ada 481 objek vital nasional (Obvitnas) di bidang ESDM dan 38 diantaranya berhubungan dengan ketenagalistrikan. Pengamanan terhadap Obvitnas tersebut mengacu pada Keppres No 63/2004 Tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Perkap POLRI No 13/2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obvitnas dan Obyek Tertentu.
Sebagai bagian dari strategi penanggulangan terorisme, Brigjen Polisi R Ahmad mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM telah menandatangi nota kesepahaman dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 13 Maret 2017. Nota kesepahaman tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PKS Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT dengan Ditjen Minerba, Ditjen Migas, Ditjen Ketenagalistrikan, serta Ditjen EBTKE pada 18 Juli 2017.
Acara webinar dibuka oleh Direktur Utama PT PJB dan dilanjutkan dengan sambutan dari General Manager PT PJB UP Cirata, Muhammad Munir. Webinar diikuti oleh seluruh perwakilan Unit PJB, Anak Perusahaan PJB, PLN UIW Aceh dan PLN UID Jateng. Sejumlah stakeholder juga hadir dalam kegiatan ini. Mereka diantaranya adalah Direktur Pam Obvit Polda Jabar, Dansektor 12 & 13 Citarum Harum, Kodim Purwakarta, Kodim Cimahi, Polres Purwakarta, Polres Cimahi, Polres Cianjur, Polsek Cipeundeuy, Polsek Maniis, Polsek Plered, Koramil Cipeundeuy dan Koramil Plered. (zrp)