Wokshop Pengisian e-LHKPN dan Pencegahan Gratifikasi
Sejak 1 Januari 2017 penyampaian LHKPN dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN. Sistem ini memudahkan dalam membuat dan menyampaikan LHKPN. Meskipun demikian PJB memerlukan bimbingan dari KPK terutama terkait hal-hal yang bersifat teknis. Untuk itu PJB mengadakan workshop pengisian e-LHKPN di kantor pusat Surabaya pada Selasa (30/1). Selain bimbingan teknis e-LHKPN, workshop yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan PJB Grup ini juga diisi dengan pemaparan terkait gratifikasi.
Bimbingan Teknis Pengisian e-LHKPN disampaikan oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Hardy Saragih. Pada sesi ini ia menyampaikan sosialisasi terkait LHKPN secara elektronik, tujuan dan manfaat laporan harta kekayaan, pengenalan modul e-LHKPN, serta materi lain terkait Peraturan KPK No.7 Tahun 2016.
Sementara itu, Giri Suprapdiono selaku Direktur Gratifikasi KPK memaparkan bahasan mengenai pencegahan gratifikasi pada sektor ketenagalistrikan. Giri menjelaskan overview pencegahan gratifikasi yang dapat dilakukan di lingkungan ketengalistrikan. Sedangkan bagaimana pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan PLN dijelaskan oleh Kadiv Manajemen Risiko dan Kepatuhan PT PLN (Persero) Wasito Adi. Ia menjabarkan Peraturan Direksi PT PLN Nomor 0076.P/DIR/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di PT PLN (Persero). Selain itu dijelaskan pula Peraturan Direksi PT PLN Nomor 0074.P/DIR/2017 tentang Pedoman LHKPN di Lingkungan PT PLN (Persero).
Dirut PT PJB, Iwan Agung Firstantara dalam sambutannya mengungkapkan program PJB bersih yang dilakukan untuk mewujudkan PJB yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Upaya untuk mewujudkan PJB bersih dilakukan dengan menerapkan CGC secara konsisten, dan internalisasi budaya perusahaan secara terus menerus. Budaya perusahaan PJB yang mengandung spirit Berkarya, Mengabdi dan Beribadah didalamnya menekankan integritas dan amanah. Selain itu PJB juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama antara Direksi PT PJB dan Dewan Komisaris PJB Nomor: 005.K/021/DIR/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi.