Upaya PT PJB Mengantisipasi Masalah Hukum
Bisnis di bidang pembangkit listrik makin berkembang di Indonesia seiring dengan bergulirnya program pembangkit 35.000 MW. Di sisi lain permasalahan yang dihadapi pun kian kompleks dengan adanya proyek-proyek baru. PT PJB mengantisipasi potensi permasalahan hukum dengan menggandeng Kejaksaan. Kerja sama ini telah dilakukan sejak tahun 2010 dan makin intensif sejak setahun terakhir karena PT PJB mendapatkan banyak penugasan dari PLN.
Minggu lalu PT PJB kembali menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan RI. Kerja sama antar dua institusi ini diwujudkan dalam bentuk penandatangan nota kesepakatan antara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati A. dengan Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara di Surabaya (Jumat, 2/3). Penandatanganan juga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur E.S. Maruli Hutagalung dengan Direktur Pengembangan dan Niaga PT. PJB Henky Heru Basudewo.
Kerja sama itu diantaranya meliputi pemberian bantuan hukum (non litigasi dan litigasi), pertimbangan hukum baik dalam bentuk pendapat hukum, pendampingan hukum maupun audit hukum, serta tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara dan permasalahan lain pada bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT PJB dan anak perusahaan PT PJB beserta seluruh jajarannya. Selain itu, kerjasama juga meliputi peningkatan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar dan sosialisasi.
âKerja sama dan pendampingan ini sangat penting untuk mengantisipasi munculnya potensi permasalahan di bidang hukum. Kami berharap agar kerja sama ini dapat mendukung PT PJB dalam mewujudkan proyek-proyek pembangkit sebagai bagian dari upaya melistriki Nusantara dari Sabang sampai Merauke,â kata Direktur Utama PT PJB Iwan Agung Firstantara.
Sementara itu, Jamdatun Loeke Larasati A memaparkan bahwa nota kesepakatan merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap upaya pemerintah memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. âPendampingan hukum yang diberikan Bidang Datun Kejaksaan sejalan dengan arahan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan pendampingan/ pertimbangan hukum, hal ini sesuai dengan prinsip mengedepankan pencegahan, mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan,â kata Jamdatun.