Tingkatkan Sinergi, PJB dan PLN Lakukan Penandatanganan Amandemen AMC 3 Pembangkit
PJB dan PLN Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatera Bagian Utara (SBU) melakukan penandatanganan Amandemen AMC yang dilatarbelakangi UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan, dimana terdapat kenaikan tarif PPN, serta rencana percepatan terkait keperluan finansial pada pembangkit-pembangkit terkait. Penandangatanan kontrak ini dilaksanakan pada Jumat (17/6) oleh Direktur Utama PT PJB, Gong Matua Hasibuan dan General Manager PT PLN (Persero) UIK SBU, Purnomo Iskak di Kantor Pusat PT PJB.
Melalui UU No. 7 tahun 2001 terdapat beberapa perubahan yang perlu dilakukan penyesuaian terkait perubahan PPN, harmonisasi peraturan perpajakan. Selain itu, hal ini juga menunjukkan adanya komitmen dari perusahaan dalam aspek compliance, dimana PJB bersama dengan PLN patuh terhadap aturan perundangan perpajakan.
Penandatanganan ini juga merupakan bentuk implementasi dari ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang berlaku di seluruh PLN Group, maka ditambahkan adanya ketentuan mengenai Kepatuhan Terhadap Hukum dan Anti Penyuapan dalam setiap Perjanjian Jasa OM antara PLN dengan PJB.