Tertibkan Keramba Jaring Apung (KJA), BPWC Bekerjasama dengan Stakeholder memulai Sosialisasi
Waduk Cirata sebagai perairan umum (daerah terbuka), selain fungsi utamanya sebagai pembangkit listrik juga dimanfaatkan oleh masyarakat untuk budidaya ikan air tawar dengan menggunakan Keramba Jaring Apung (disingkat KJA). Saat ini perkembangan populasi KJA di Waduk Cirata telah mencapai 77.195 petak pada sensus tahun 2016, melebihi dari kuota yang sudah ditetapkan sebanyak 12.000 petak sesuai Keputusan Gubenur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengembangan Pemanfaatan Perairan Umum, Lahan Pertanian, dan Kawasan Waduk Cirata. Perkembangan KJA yang tidak terkendali menimbulkan permasalahan yang serius pada ekosistem dan lingkungan waduk. Penumpukan sisa pakan ikan dan limbah domestik para petani, selain menyebabkan kualitas air dan sedimentasi, juga berakibat tercemarnya air waduk yang membahayakan masyarakat. Bahkan ikan di Waduk Cirata disinyalir sudah mengandung logam berat sehingga tidak layak konsumsi.
Dalam rangka penanggulangan permasalahan tersebut, BPWC mendorong Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan regulasi yang dapat menjadi payung hukum kegiatan penertiban KJA di Waduk Cirata, hingga akhirnya terbit Keputusan Gubernur Jabar Nomor 523.34/kep.917-dkp/2017 tentang Satuan Tugas Penertiban dan Penataan Keramba Jaring Apung di Waduk Cirata. Keputusan tersebut menjadi payung hukum bagi Pemerintah Jawa Barat, Kodam III SIliwangi, Polda Jawa Barat, dan PT PJB BPWC untuk bersinergi secara sistematis dan terstruktur guna melakukan penertiban dan penataan Keramba Jaring Apung (KJA).
Memulai kegiatan penertiban dan penataan KJA di Waduk Cirata, Satgas Penertiban yang terdiri dari berbagai unsur telah melakukan sosialisasi kepada petani dan pemilik KJA serta pengusaha pakan dan bibit di 3 kabupaten, yaitu Kabupaten Bandung Barat, Purwakarta, dan Cianjur. Sosialisasi yang dilakukan selama Âą2 minggu yaitu mulai tanggal 9 April 2018 sampai dengan 19 April 2018, dihadiri dengan antusias oleh 100 Petani KJA per lokasi. Banyak pertanyaan yang bermunculan mulai dari dukungan dan penolakan dari Petani KJA, terutama mengenai nasibnya kedepan ketika KJA sudah ditertibkan, namun petani KJA akhirnya memahami, setelah mendapat penjelasan dari para narasumber bahwa penertiban akan dilakukan bertahap sembari petani dapat memikirkan alih usaha dan pemerintah juga mencari opsi alih profesi.
Kegiatan Penertiban KJA ini juga telah mendapat dukungan pemerintah pusat dan sejalan dengan program pemerintah untuk merehabilitasi Citarum, melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, ditunjuk Komandan Sektor dari Perwira Menengah TNI untuk memimpin setiap upaya pengendalian pencemaran DAS Citarum. Kolonel Czi Satriyo Medi sebagai Dansektor 12 Citarum Harum Wilayah Cirata menjadi narasumber utama dalam sosialisasi, beliau menjelaskan, DAS Citarum 80% dikonsumsi oleh penduduk DKI Jakarta, digunakan sebagai budidaya perikanan air tawar, digunakan irigasi 420.000 Ha sawah, dan sebagai PLTA pemasok listrik jaringan interkoneksi Jawa â Madura â Bali (Jamali).
Setelah sosialisasi, tahap selanjutnya adalah melakukan sensus untuk mengupdate jumlah, kepemilikan, kontruksi, status, dan kondisi KJA sebagai bahan penentuan Target Operasi (TO) penertiban dan penataan KJA di Waduk Cirata. Unit TO mencari dan menentukan TO berdasarkan data dari hasil sensus. Pembongkaran KJA dapat dilakukan oleh pemilik secara mandiri/sukarela dengan cara sebelumnya pemilik/yang mewakili pemilik menandatangani surat pernyataan pembongkaran secara mandiri/sukarela dan diberi waktu pembongkaran selama 2 minggu (masa tenggang). Jika dalam waktu 2 minggu ternyata KJA belum dibongkar secara mandiri/sukarela, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa oleh Satgas 1 (satu) hari setelah masa tenggang habis. Satgas mentargetkan 5.000 Petak KJA di Waduk Cirata harus ditertibkan tahun ini. (rkz)