Peringatan Bulan K3 Nasional 2019 : PJB Gelar Berbagai Lomba Antar Unit
Probolinggo, 14 Januari 2019 – Memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2019, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) kembali menggelarberbagai Lomba K3 dan kegiatan lainnya. Lomba berlangsung selama satu bulan lebih, mulai 14 Januari 2019 hingga 18 Pebruari 2019. Lomba melibatan anak perusahaan dan seluruh unit PJB yang tersebar di berbaga daerah di Indonesia.
Adapun jenis lomba yang digelar meliputi;
âĒ Lomba Penggunaan APAR antara General Manager (GM) Unit dan Senior Leader.
âĒ Lomba Fire & Rescue dengan tantangan confined space dan vertical rescue. Lomba Simulasi Tanggap Darurat dengan tantangan pemadaman kebakaran di hazardous area (coal handling, gas station).
âĒ Lomba Implementasi 5S.
âĒ Lomba Media Kreatif dengan tema Keterbukaan Komunikasi K3 atau Human Performance K3.
âĒ Lomba Safety Creative Campaign melalui kampanye video di media sosial.
âĒ Lomba Ide Kreatif Safety.
âĒ Lomba Index Cleaness Coal Handling Facility.
âPeringatan Bulan K3 merupakan kegiatan rutin yang kita selenggarakan setiap tahun, dalam upaya membudayakan K3 dalam setiap aktivitas, sekaligus mendukung program pemerintah mewujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020,â kata Direktur Utama PJB, Iwan Agung Firstantara, ketika membuka peringatan Bukan K3 tahun 2019 di PT PJB Unit Pembangkitan Paiton, Senin, 14 januari 2019.
Thema nasional yang diangkat tahun 2019 adalah âWujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional.â Budaya K3 diyakini mampu menjamin stabilitas usaha dalammendukung pertumbuhan ekonomi Nasional. Sementara PJB mengambil sub thema, âDengan Semangat Bulan K3 Nasional Mewujudkan PT PJB Menuju Perusahaan Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk Mendukung Stabilitas Nasionalâ. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan pemenuhan norma K3, serta kesiapsiagaan seluruh insan PT PJB dalam mengendalikan, mencegah dan menghadapi setiap risiko kegiatan perusahaan yang berdampak terhadap K3.
Menurut Iwan Agung, K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan menjadi hak dasar dari setiap tenaga kerja yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai kepada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional. Oleh karena itu dalam kondisi apapun K3 wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan standar baik nasional maupun internasional.
Menyadari hal itu, PJB secara terus menerus melakukan upaya peningkatan K3 melalui berbagai pendekatan, baik secara teknis dan kesisteman, serta menjadikan K3 sebagai budaya. Diataranya, mengimplementasikan Sistem Manajemen K3 (SMK3)di semua unit, Permit To Work (PTW) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Terpadu ELLIPSE dan MAXIMO, aplikasi zero accident assistant (IZAT), peningkatan kompetensi SDM, dan sebagainya. Berbagai penghargaan di bidang K3 pun berhasil diperoleh, termasuk delapan Sertifikat Emas SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Zero Accident Award. Sertifikat Emas SMK3 diberikan kepada Unit Pembangkitan (UP Paiton), UP Cirata, UP Muara Tawar, Badan Pengelola Waduk Cirata (BPWC), Unit Bisnis Jasa Operation and Maintenance (UBJOM)Paiton, UBJOM Indramayu, UBJOM Arun, dan UBJOM Tenayan. Bahkan UBJOM Indramayu ditetapkan sebagai percontohan dalam hal K3 dan Lingkungan (K3L) di lingkungan PT PLN (Persero).
Kendati demikian, Iwan Agung mengingatkan kepada seluruh insan PJB untuk tidak lengah, karena kelengahan bisa berakibat fatal. Sesuai dengan kaidah K3, sesuatu yang kelihatan sangat sepele, apabila diabaikan bisa menimbulkan petaka besar yang sangat merugikan perusahaan dan berujung pada penyesalan.
âKami berharap penerapan K3 tidak hanya dilakukan ditempat kerja, tapi secara otomatis tanpa kita sadari sudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dimanapun kita berada. Karena pada hakekatnya masalah K3 bukan sekedar pemenuhan terhadap ketentuan perundangan, melainkan sebagai tanggung jawab moral untuk menjaga keselamatan sesama manusia. K3 juga bukan sekedar program yang dijalankan perusahaan, tetapi sebagi cerminan dari budaya dalam organisasi. Semoga insan PJB dapat menjadi pelopor budaya K3, baik di lingkungan kerja, maupun di tengah-tengah masyarakat. âJangan meninggalkan kebiasaan aman di tempat kerja, bawa ia ke rumah,â kata Iwan Agung.
Di akhir acara manajemen juga sempat memberikan santunan kepada sejumlah anak yatim yang diberikan langsung oleh Direksi.
PROPER EMAS
Sementara di bidang lingkungan hidup, PJB melalui UP Paiton dua tahun berturut-turut (2017 dan 2018) memperoleh PROPER Emas, penghargaan tertinggi di bidang lingkungan hidup. Selain itu, PJB juga mendapatkan lima PROPER Hijau, masing-masing diberikan kepada UP Muara Karang, UP Gresik, UBJOM Rembang, dan UBJOM Paiton, serta pernghargaan PROPER Biru untuk UP Muara Tawar dan UBJOM Indramayu.
Menurut Iwan Agung, UP Paiton memperoleh PROPER Emas atas keberhasiloannya mensinergikan antara pembangkit, masyarakat dan alam. Terumbu karang yang hanya sekitar 750 meter dari bibir pantai PLTU tetap terawat dan menjadi destinasi wisata baru yang menjadi tambahan pendapatan bagi masyarakat Desa Binor, Kecamatan Paiton, dan sekitarnya. Upaya pemberdayaan dan edukasi yang dilakukan PJB UP Paiton telah menjadi budaya baru di lingkungan masyarakat. Salah satunya, nelayan telah menggunakan metode baru yang lebih ramah lingkungan, sehingga dapat menjamin keberlangsungan populasi ikan dan kelestarian keankeragaman hayati laut.
PROPER Emas menjadi penghargaan tertinggi dari penilaian sebagai bukti upaya berkelanjutan perusahaan dalam bidang lingkungan, melakukan inovasi dalam aspek pemberdayaan sumber daya serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, yang artinya perusahaan telah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan berkesinambungan.Sementara untuk PROPER Hijau menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya taat, tetapi melebihi ketaataan terhadap peraturan perundangan baik dalam hal penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recyle) limbah padat non B3, pengurangan pencemaran udara dan emisi gas rumah kaca, efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pemberdayaan masyarakat.(*)