RUPS PERSETUJUAN LAPORAN TAHUNAN DANPENGESAHAN LAPORAN KEUANGAN
Materi RUPS
- Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Perhitungan Tahunan Tahun Buku 2023 (“LPT”) termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023 serta Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (Volledig Acquit Et De Charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengurusan dan Pengawasan yang Telah Dijalankan selama Tahun Buku 2023.
- Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2023.
- Persetujuan Tantiem Tahun Buku 2023 dan Penghasilan Tahun Buku 2024 bagi Direksi dan Dewan Komisaris, serta Bonus Karyawan Tahun Buku 2023.
- Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2024.
Dokumen Ringkasan Risalah RUPS
Agenda 1
- RUPS menyetujui dan menerima Laporan Tahunan mengenai Keadaan dan Jalannya Perseroan Tahun Buku 2023 yang terdiri dari Laporan Keuangan, Laporan Evaluasi Kinerja dan Laporan Kepatuhan.
- RUPS menyetujui dan menerima Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023.
- RUPS mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023 yang memuat Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian, Laporan Arus Kas Konsolidasian dan Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian beserta penjelasannya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan pendapat “Wajar dalam semua hal yang material” sebagaimana dimaksud dalam laporannya No. 00578/2.1025/AU.1/02/0241-4/1/IV/2024 tanggal 05 April 2024.
- RUPS memberikan pembebasan sepenuhnya (Volledig Acquit Et De Charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan sesuai dengan tanggung jawab dan tindakan dalam bidang masing-masing yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimuat dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.
- Pengesahan dan pelepasan tanggung jawab tersebut tidak melepaskan tanggung jawab hukum bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris apabila Laporan yang diungkapkan terbukti melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku dan/atau kemudian terbukti adanya tindakan yang menyimpang dan tidak sah. /atau merugikan Perseroan
Agenda 2
RUPS memberi kuasa kepada Pemegang Saham mayoritas untuk menetapkan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2023
Agenda 3
RUPS memberikan kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan Tantiem Tahun Buku 2023 dan Penghasilan Tahun Buku 2024 bagi Direksi dan Dewan Komisaris serta Bonus bagi Karyawan untuk Tahun Buku 2023
Agenda 4
RUPS memberi Kuasa kepada Pemegang Saham mayoritas untuk menetapkan Penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai auditor yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan, Laporan Evaluasi Kinerja dan Laporan Kepatuhan untuk Tahun Buku 2024.
Materi RUPS
- Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan (“LPT”) Perseroan Tahun Buku 2022 termasuk Laporan Pelaksanaan Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2022 serta Pemberian Pelepasan Tanggung Jawab Penuh (Volledig Acquit Et De Charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2022.
- Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2022.
- Penetapan tantiem tahun buku 2022 dan remunerasi tahun buku 2023 bagi direksi dan komisaris, serta tantiem bagi pegawai tahun buku 2022.
- Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Perusahaan Tahun Buku 2023.
Dokumen Ringkasan Risalah RUPS
Agenda 1
- RUPS menyetujui dan menerima Laporan Tahunan mengenai Kondisi dan Jalannya Perseroan Tahun Buku 2022 yang terdiri dari Laporan Keuangan, Laporan Evaluasi Kinerja dan Laporan Kepatuhan.
- RUPS menyetujui dan menerima Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2022.
- RUPS mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022 yang memuat Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasi, Laporan Arus Kas Konsolidasian, dan Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasi beserta penjelasannya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan pendapat “Wajar dalam semua hal yang material” sebagaimana dimaksud dalam laporannya No. 00563/2.1025/AU.1/02/0241-3/1/IV/2023 tanggal 04 April 2023.
- RUPS memberikan pembebasan sepenuhnya (Volledig Acquit Et De Charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan sesuai dengan tanggung jawab dan tindakan di bidangnya masing-masing yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2022, sepanjang hal tersebut tindakannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimuat dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.
- Pengesahan dan pelepasan tanggung jawab tersebut tidak melepaskan tanggung jawab hukum bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris apabila Laporan yang diungkapkan terbukti melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku dan/atau kemudian terbukti terdapat tindakan yang menyimpang dan tidak sah. /atau merugikan Perusahaan.
Agenda 2
RUPS memberikan kuasa kepada Pemegang Saham mayoritas untuk menentukan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2022.
Agenda 3
RUPS memberikan kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan Tantiem Tahun Buku 2022 dan Remunerasi Tahun Buku 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris serta Bonus bagi Pegawai Tahun Buku 2022.
Agenda 4
RUPS menetapkan Kantor Akuntan Publik yang Mengaudit Laporan Perseroan Tahun Buku 2023 sama dengan Kantor Akuntan Publik yang Mengaudit Laporan PT PLN (Persero) Tahun Buku 2023.
Materi RUPS
- Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan (“LPT”) Perseroan Tahun Buku 2021 termasuk Laporan Pelaksanaan Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2021 Serta Pemberian Pelepasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (Volledig Acquit Et De Charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021.
- Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2021.
- Penetapan tantiem tahun buku 2021 dan remunerasi tahun buku 2022 bagi direksi dan komisaris, serta tantiem bagi pegawai tahun buku 2021.
- Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Perusahaan Tahun Buku 2022.
Dokumen Ringkasan Risalah RUPS
Agenda 1
- RUPS menyetujui dan menerima Laporan Tahunan mengenai Kondisi dan Jalannya Perseroan Tahun Buku 2021 yang terdiri dari Laporan Keuangan, Laporan Evaluasi Kinerja dan Laporan Kepatuhan.
- RUPS menyetujui dan menerima Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2021.
- RUPS mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021 yang memuat Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasi, Laporan Arus Kas Konsolidasi, dan Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian beserta penjelasannya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan pendapat “Wajar dalam semua hal yang material” sebagaimana dimaksud dalam laporannya No. 00488/2.1025/AU.1/02/0241-2/0/III/2022 tanggal 31 Maret 2022.
- RUPS memberikan pembebasan sepenuhnya (Volledig Acquit Et De Charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan sesuai dengan tanggung jawab dan tindakan di bidangnya masing-masing yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021, sepanjang hal tersebut tindakannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tertuang dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.
Pengesahan dan pelepasan tanggung jawab ini tidak menghilangkan tanggung jawab hukum Direksi dan/atau Dewan Komisaris apabila Laporan yang diungkapkan terbukti melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku dan/atau kemudian terbukti terdapat tindakan yang menyimpang dan/atau merugikan Perusahaan.
Agenda 2
RUPS memberikan kuasa kepada Pemegang Saham mayoritas untuk menentukan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2021.
Agenda 3
RUPS memberikan wewenang kepada mayoritas Pemegang Saham untuk menetapkan Tantiem Tahun Buku 2021 dan Remunerasi Tahun Buku 2022 bagi Direksi dan Dewan Komisaris serta tantiem bagi pegawai Tahun Buku 2021.
Agenda 4
RUPS memberikan wewenang kepada mayoritas Pemegang Saham untuk menetapkan penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai auditor yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan, Laporan Evaluasi Kinerja dan Laporan Kepatuhan Tahun Buku 2022.
Materi RUPS
- Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2020 termasuk Laporan Pelaksanaan Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2020 serta Pemberian Pelepasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (Volledig Acquit Et De Charge) kepada Perseroan Direksi dan Dewan Komisaris atas Pengurusan dan Pengawasan yang telah dilaksanakan selama Tahun Buku 2020.
- Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2020.
- Penetapan tantiem tahun buku 2020 dan remunerasi tahun buku 2021 bagi direksi dan komisaris, serta tantiem bagi pegawai tahun buku 2020.
- Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Perseroan Tahun Buku 2021.
Dokumen Ringkasan Risalah RUPS
Agenda 1
- RUPS menyetujui dan menerima Laporan Tahunan mengenai Kondisi dan Jalannya Perseroan Tahun Buku 2020 yang terdiri dari Laporan Keuangan, Laporan Evaluasi Kinerja dan Laporan Kepatuhan.
- RUPS menyetujui dan menerima Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2020.
- RUPS mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020 yang memuat Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasi, Laporan Arus Kas Konsolidasian, dan Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian beserta penjelasannya yang telah diaudit oleh Rekan Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Kantor Akuntan Publik dengan pendapat “Wajar dalam semua hal yang material” sebagaimana dimaksud dalam laporannya No. 0091712.1025/AU.1/02/0241-1/1/V/2021 tanggal 20 Mei 2021 .
- RUPS memberikan pembebasan sepenuhnya (Volledig Acquit Et De Charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan sesuai dengan tanggung jawab dan tindakan di bidangnya masing-masing yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2020, sepanjang hal tersebut tindakannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tertuang dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.
Pengesahan dan pelepasan tanggung jawab ini tidak menghilangkan tanggung jawab hukum Direksi dan/atau Dewan Komisaris apabila Laporan yang diungkapkan terbukti melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku dan/atau kemudian terbukti terdapat tindakan yang menyimpang dan/atau merugikan Perusahaan.
Agenda 2
RUPS memberikan kuasa kepada Pemegang Saham mayoritas untuk menentukan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2020.
Agenda 3
RUPS memberikan wewenang kepada mayoritas Pemegang Saham untuk menetapkan Tantiem Tahun Buku 2020 dan Remunerasi Tahun Buku 2021 bagi Direksi dan Dewan Komisaris serta tantiem bagi pegawai Tahun Buku 2020.
Agenda 4
RUPS memberikan wewenang kepada mayoritas Pemegang Saham untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik sebagai auditor yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan, Laporan Evaluasi Kinerja dan Laporan Kepatuhan Tahun Buku 2021.