Pembangkit EBT PJB: Siap Produksi Green Energy, Siap Dukung TKDN
Selain mendukung ketentuan pemerintah terhadap bauran EBT sebesar 23% di tahun 2025, PJB juga berperan besar dalam mendukung pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di dalam proyek-proyek pembangkit EBT. Hal ini ditunjukkan oleh PJB pada tiga proyek penting yang berhasil mencapai standar TKDN yang telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu :
- PLTS Terapung Cirata : 40,68%
- PLTA Batang Toru : 49%
Melalui anak perusahaannya yaitu PJB Investasi (PJBI) yang menjadi pengembang pembangkit dalam skema IPP, PJB terus berupaya untuk memenuhi ketentuan ini sebagai bentuk komitmen yang tertuang Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Dari sisi Pemerintah sendiri, TKDN di industri ketenagalistrikan juga mendapatkan perhatian khusus, dimana penggunaan komponen dari dalam negeri diharapkan juga dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Setali dengan semangat PJB dalam meningkatkan TKDN, Presiden RI Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang diluncurkan pada tanggal 14 Mei 2020. Hal ini sebagai bentuk kohesif antara pemerintah dan pelaku bisnis untuk memastikan sinergi terhadap penggunaan produk dalam negeri terimplementasikan secara penuh.
Sejalan dengan hal ini, PJB terus melakukan sinergi dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan setiap proyek yang tengah berjalan tidak hanya melibatkan sumber daya lokal namun juga memastikan keterlibatan industri lokal turut mengisi kebutuhan yang ada. Sebagai informasi, sesuai dengan peraturan yang diterbitkan, perusahaan BUMN, BUMD dan instansi pemerintah diwajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri dengan standar sebesar 40%.