Komitmen Penuh Tangkal KKN, PJB Laksanakan Sosialisasi Anti Fraud
PT PJB beberapa waktu yang lalu melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Antri Fraud sebagai bentuk Komitmen perusahaan untuk menciptakan kondisi perusahaan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme melalui penerapan budaya perusahaan No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxiorous Hospitality. Penerapan kebijakan ini telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Pembangkitan Jawa-Bali Nomor 017.K/020/DIR/2020 tentang Kebijakan Sistem Manajemen Terintegrasi PT PJB.
Melalui Zoom Meeting, sosialisasi ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Bidang Kepatuhan PT PJB, Dyah Maya Safithri kepada seluruh insan PJB.
Dalam paparannya, Dyah menyebutkan bahwa aktivitas pengendalian Kebijakan Anti Fraud termasuk SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan aktivitas pengendalian yaitu : Pemetaan Risiko Fraud (Assesment); Pencegahan Fraud (Prevention); Pendeteksian Fraud (Detection); dan Respon terhadap kejadian Fraud (Response).
Penerapan Kebijakan Anti Fraud di lingkungan PT PJB mengacu pada arahan Surat Kementerian BUMN Nomor: S-17/S.MBU/02/2020 pada tanggal 17 Februari 2020 menyebutkan semua BUMN wajib melakukan sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Disamping itu, PT PLN (Persero) sebagai Pemegang Saham PT PJB juga telah menginstruksikan kepada Anak Perusahaannya untuk membangun infrastruktur anti korupsi, implementasi arahan RUPS Bidang Kepatuhan dan persiapan penyusunan Fraud Risk Profile Anak Perusahaan lewat Surat PT PLN (Persero) Nomor: 0026/MRO.03.01/010105/2020 pada tanggal 17 Februari 2020.
Dengan demikian, diharapkan implementasi Kebijakan Anti Fraud dapat Meningkatkan integritas insan perusahaan dan meningkatkan awareness terhadap risiko fraud di lingkungan kerja. Ke depan, PT PJB akan melakukan pelbagai program demi membudayakan kebijakan Antri Fraud bagi seluruh insan perusahaan.