Dalam menjalankan aktivitas operasionalnya, PLN NP senantiasa memperhatihan dan mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 86 (2). Pada undang-undang tersebut, disebutkan bahwa penyelenggaraan upaya keselamatan dan kesehatan kerja karyawan wajib dijalankan untuk melindungi keselamatan pekerja atau buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
Selain itu, pengelolaan K3 yang dijalankan PLN NP berpedoman pada OHSAS 18001. Terkait pelaksanaan SMK3 di lingkungan Perusahaan, PLN NP mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang implementasi SMK3. Kemudian, untuk mendukung hal tersebut, PLN NP memiliki kebijakan internal terkait pengelolaan K3 yaitu Surat Keputusan Direksi No. 0029.K/020/DIR/2021 tentang Kebijakan Sistem Manajemen Terintegrasi PT PLN Nusantara Power. Kebijakan tersebut merupakan pedoman yang berlaku bagi seluruh elemen Perusahaan, khususnya unit-unit pengelola K3 karyawan. Proses pembinaan implementasi K3 di lingkungan kerja unit PLN NP dimulai dari pembentukan organisasi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), sesuai Permenaker RI No. PER.04/MEN/1987. Hal tersebut diharapkan dapat menjaga dan mengembangkan bentuk-bentuk kerja sama dan partisipasi aktif setiap elemen Perusahaan dalam penerapan K3. PLN NP telah memiliki sasaran-sasaran pengelolaan K3 tahun 2021, yang disusun selaras dengan kebijakan pengelolaan lingkungan. Sasaran-sasaran tersebut adalah sebagai berikut: