Hari Hak Konsumen Sedunia: Sudahkah Konsumen dapatkan Hak Keamanan, Hak untuk diberitahu, Hak untuk memilih dan Hak untuk didengarkan?
Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia ini terinspirasi oleh langkah Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy yang mengajukan Undang Undang mengenai hak konsumen pada tanggal 15 Maret 1962 silam. Pada saat itu, beliau berpidato membahas masalah hak-hak konsumen. Momentum itu pun lantas dikenang setiap tahun, sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran global tentang hak-hak konsumen.
Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia dilakukan serentak oleh lebih dari 130 negara di dunia. Tujuan Hari Hak Konsumen Sedunia ini adalah untuk memastikan konsumen memiliki informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat yaitu hak keamanan, hak untuk diberitahu, hak untuk memilih dan hak untuk didengarkan. Bagi masyarakat Indonesia, Hari Hak Konsumen Sedunia ini dapat dimanfaatkan sebagai momentum penting untuk melihat lagi hak-hak sebagai konsumen. Dengan memperingati hari Hak Konsumen Sedunia tersebut kita dapat mempromosikan hak-hak dasar bagi semua konsumen, menuntut agar hak-hak tersebut dihargai dan dilindungi, serta memprotes jika ditemukan ketidakadilan yang dilakukan pasar terhadap konsumen.