Pelaporan gratifikasi PLN NP sesuai dengan mekanisme dan komitmen PLN NP dalam menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan Prinsip 4 NO’s : :
1. No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan);
2. No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);
3. No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);
4. No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).
Dalam rangka untuk menjaga komitmen PT PLN NP terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan komitmen dalam pencegahan terhadap upaya korupsi serta implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016) di lingkungan PT PLN NP, memperhatikan:
1. Keputusan Direksi No. 092.K/010/DIR/2014 tentang Pedoman PLN NP Bersih;
2. Keputusan Bersama antara Direksi dan Dewan Komisaris No. 005.K/021/DIR/2017 dan No. 014.K/DK-PNP/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT Pembangkitan Jawa-Bali
Dimana
insan PLN NP diwajibkan melaporkan adanya Penolakan/Penerimaan Gratifikasi,
maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa segenap Insan PLN NP dilarang menerima bingkisan dan/atau hadiah dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung, dari mitra kerja dan/atau Pihak ketiga lainnya terkait dengan hubungan kedinasan.
2) Bahwa pelaporan tersebut bertujuan untuk melindungi insan PLN NP dari jeratan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan melaporkan adanya Gratifikasi.
3) Insan PLN NP agar MENOLAK setiap bingkisan dan/atau hadiah dalam bentuk apapun dan MELAPORKAN penolakan ini kepada Fungsi Kepatuhan Unit sebagai perpanjangan tangan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau langsung ke Bidang Risk & Compliance Kantor Pusat.
4) Insan
PLN NP yang menerima parcel/bingkisan atau hadiah lain (gratifikasi dalam
bentuk barang) dalam kondisi:
– Gratifikasi tidak diterima secara langsung.
– Pemberi Gratifikasi tidak diketahui.
– Penerima ragu dengan kualifikasi Gratifikasi yang diterima.
– Gratifikasi diberikan dalam rangka kegiatan adat istiadat atau upacara
keagamaan.
– Adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yaitu penolakan yang
dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan peneriman
dan/atau mengancam jiwa/harta atau pekerjaan Insan PLN NP.
maka agar MELAPORKAN kepada Fungsi Kepatuhan Unit sebagai perpanjangan tangan
Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau langsung ke Risk & Compliance Kantor
Pusat.
5) Insan PLN NP yang menerima parcel/bingkisan atau hadiah lain (gratifikasi dalam bentuk barang) yang mudah busuk/rusak/cepat kadaluarsa dalam batas kewajaran, maka wajib melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) / Risk & Compliance Kantor Pusat paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penerimaan dan disertai tanda bukti penyerahan barang kepada yayasan/panti sosial kemasyarakatan/pihak-pihak yang membutuhkan.
Contact
Person UPG Kantor Pusat:
Admin UPG Kantor Pusat: Sylvia Mega (0812-4606-7374) dan Wulan Niartry
(0813-2861-6616)
Atau email ke kepatuhan@plnnusantarapower.co.id