FGD Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan Limbah B3 merupakan satu rangkaian manajemen Limbah B3 yang meliputi kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan dan penimbunan Limbah B3. Penjelasan ini disampaikan oleh Yayah Rodiana dari Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam acara FGD di UBJOM Kaltim Teluk, Balikpapan pada Jumat (26/1). FGD dihadiri oleh karyawan UBJOM Kaltim Teluk, Kadiv LK3–2 PT PJB, dan PLN Sektor Pembangkitan Balikpapan.
Yayah memaparkan pengelolaan limbah B3, khususnya fly ash dan bottom ash (FABA) harus diawasi terutama terkait skema izin atau rekomendasi pengelolaan limbah B3. Semua industri dihimbau dan diwajibkan untuk melakukan sosialisasi limbah industri. Perusahaan yang tidak melakukan pengelolaan limbah bisa dikenai sanksi pidana dan dicabut izin usahanya.
Lebih lanjut, Yayah mengapresiasi Focus Group Discussion (FGD) pengelolaan limbah B3 FABA yang dilakukan oleh PJB. âDengan adanya FGD dari pertemuan ini, kita harapkan pengelolaannya menjadi lebih lebih baik.â Ia berharap agar selepas FGD setiap unit pembangkit dapat meningkatkan ketepatan dalam pengelolaan limbah B3, baik menyangkut perijinan hingga pemanfaatan limbah. Ketepatan ini diperlukan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan. (ars)