Diskusi Kajian Kematian Massal Ikan di Waduk Cirata
Acara diinisiai oleh Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dibawah Kementrian Kelautan dan Perikanan dan dihadiri oleh para perwakilan dari Dinas Perikanan KBB, Purwakarta dan Cianjur dan juga MPC (Masyarakat Peduli Cirata).
Dalam paparanya, M. Agustian menegaskan bahwa KJA di Waduk Cirata saat ini telah melebihi batas yang ditentukan. Saat ini jumlah KJA sudah mencapai lebih dari 77 ribu petak (data sensus dari Sucofindo), sementara jumlah KJA yangg diizinkan menurut SK Gubernur Jawa Barat no 41 maksimal sejumlah 12 ribu petak.
Jumlah KJA yang melebihi batas menimbulkan sejumlah permasalahan. Bukan hanya kematian massal ikan, namun juga berakibat pada rusaknya alat pada instalasi pembangkit. Limbah domestik, limbah KJA dan limbah sisa pakan ikan pada KJA berdampak pada menurunnya kualitas air di Waduk Cirata.
Menurunnya kualitas air menimbulkan efek domino yang pada akhirnya menyebabkan kerugian bagi PLTA Cirata dan kpd masyarakat pelaku budidaya ikan. Kematian ikan massal, korosifitas alat PLTA dan degradasi mutu beton Bendungan Cirata merupakan sebagian dari dampak negatif penurunan kualitas air Waduk Cirata.
PT PJB BPWC secara rutin telah melakukan penarikan KJA yang rusak dan terbengkalai, memberhentikan morotarium izin, patroli perairan, dan serta sosialisasi kelestarian air serta lingkungan di sekitar Waduk Cirata. Namun program-program tersebut masih belum mampu memberikan dampak yang sifnifkan karena BPWC tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban.
Maka dari itu, BPWC bekerja sama dengan Pemprov Jabar, Satpop PP, Polda, Kodam Siliwangi, Dinas Perikanan dan Dinas Perikanan Prov. Jawa Barat membentuk tim Satuan Tugas Penertiban dan Penataan Keramba Jaring Apung di Waduk Cirata. Pembentukan tim berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat no. 523.34/Kep.917-DKP/2017 itu diharapkan dapat memecahkan permasalahan di Waduk Cirata.(azz)