Hubungi kami melalui info@plnnusantarapower.co.id atau +62318283180

Logo PLN Nusantara Power

Our Contacts

Jl. Ketintang Baru No. 11 Surabaya

info@plnnusantarapower.co.id

+62 31 8283180

Sejak legal end state pembentukan Holding dan Sub Holding PT PLN (Persero), PT Pembangkitan Jawa-Bali telah bertransformasi menjadi PT PLN Nusantara Power (PT PLN NP) sejak 1 Januari 2023. Meski telah bertransformasi menjadi salah satu Sub Holding PT PLN (Persero), manajemen PT PLN NP dan seluruh karyawan tetap bersemangat dalam melakukan pencegahan terhadap upaya korupsi serta terus mendukung program-program Perusahaan dalam mendukung implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016) di lingkungan PT PLN NP.
Direksi dan Dewan Komisaris PT PLN NP mengarahkan agar kejadian benturan kepentingan di monitoring secara menyeluruh yaitu dari staf level bawah sampai dengan top manajemen hingga Dewan Komisaris. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa, setiap insan perusahaan di PLN NP seluruhnya memiliki potensi benturan kepentingan yang akan merugikan perusahaan. Tujuan dilakukannya monitoring benturan kepentingan selain sebagai tindakan pencegahan (preventive action) yaitu sebagai salah satu cara untuk meningkatkan integritas Insan PLN NP dan meningkatkan pengendalian internal Perusahaan demi menjaga nama baik Perusahaan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Direksi dan Dewan Komisaris PT PLN NP Nomor 003.K/021/DIR/2020 dan 004.K/DK/PNP/2020 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Lingkungan PT PLN Nusantara Power yang menjadi landasan hukum dalam memonitoring benturan kepentingan, yang dimaksud Benturan Kepentingan adalah suatu situasi atau kondisi dimana lnsan Perusahaan dihadapkan pada perbedaan kepentingan yaitu ketika mendapatkan kekuasaan dan kewenangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi/golongan atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

Bagaimana Pelaporannya?

Seluruh Insan Perusahaan wajib menginformasikan Dokumen Pemilik Manfaat yang memuat informasi Daftar Saham/Aset/Usaha/Obligasi yang dimilik seluruh Insan Perusahaan dari level staf hingga Direksi dan Dewan Komisaris yang wajib diperbaharui setiap tahun. Kemudian, apabila terdapat Insan PLN NP yang mengalami situasi benturan kepentingan, maka sebagai self-assessment, Insan tersebut wajib membuat Surat Pernyataan Benturan Kepentingan yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Atasan langsung nsan yang bersangkutan.
Pengelolaan Benturan Kepentingan di PT PLN NP menjadi tanggung jawab Bidang Kepatuhan sebagai bentuk pengendalian internal Perusahaan. Pelaporan Benturan Kepentingan di PT PLN NP dilakukan melalui Sistem Aplikasi Compliance Online System (COS) untuk memudahkan Bidang Kepatuhan melakukan monitoring.

Bagaimana Upaya Pencegahan Terjadinya Benturan Kepentingan?

Insan PLN NP harus melakukan pencegahan Benturan Kepentingan dengan cara-cara antara lain:

  • Melaporkan Dokumen Pemilik Manfaat sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Menghindari perangkapan jabatan;
  • Menolak dan menghindari pemberian hadiah/Gratifikasi yang terkait jabatan;
  • Menghindari melakukan pekerjaan lain di luar pekerjaan saat ini yang dapat mengganggu pekerjaan saat ini;
  • Membatasi atau menghindari kepemilikan aset pada perusahaan lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
  • Menghindari dan membatasi diri untuk berinteraksi langsung dengan pihak-pihak terkait yang dilarang oleh peraturan dan ketentuan yang berlaku atau yang dapat dipersepsikan Benturan Kepentingan oleh publik;
  • Membatasi dan mengurangi kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas;
  • Mendorong perbaikan sistem pengelolaan Benturan Kepentingan di Perusahaan untuk menutup celah pelanggaran terhadap aturan/kebijakan Benturan Kepentingan dan memfasilitasi pengelolaannya jika terjadi; dan
  • Insan Perusahaan yang telah purnakarya, mengundurkan diri, atau diberhentikan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan/manajemen yang berwenang dalam pengambilan keputusan pada perusahaan pesaing, Mitra Usaha, atau calon Mitra Usaha dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak terbitnya keputusan purnakarya, pengunduran diri, atau pemberhentian tersebut