Cek Golongan Tarif Listrik PLN disini! Anda Pelanggan Listrik yang dapat Subsidi?
Sobat PJB, pemerintah berkomitmen melalui PLN memberikan bantuan subsidi listrik untuk kelompok masyarakat tidak mampu, sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007, tentang Energi.Subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan kepada pelanggan R1 daya 450 VA dan 900 VA, yaitu masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu juga ada pelanggan sosial, industri dan bisnis kecil. Kalau kamu apakah termasuk yang disubsidi?