Aksi Damai Penertiban KJA Waduk Cirata
Sungai Citarum dengan segala perannya yang sangat vital telah ditetapkan Pemerintah sebagai Sungai Strategis Nasional sesuai Kepres No. 12 Tahun 2012, selain itu Pemerintah mewujudkan aksi nyata komitmen revitalisasi DAS Citarum melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Presiden kemudian mentargetkan revitalisasi dan rehabilitasi Sungai Citarum secara bertahap selama 7 tahun sejak dicanangkan CITARUM HARUM pada 22 Febuari 2018 di Situ Cisanti.
Sejalan dengan Program Citarum Harum, Waduk Cirata merupakan bagian dari Waduk yang berada di Cascade Sungai Citarum yang saat ini mengalami Over Populasi KJA dengan jumlah 98.397 Petak (data sensus tahun 2018). Jumlah tersebut telah melebihi kuota daya dukung yang telah ditetapkan Pemerintah sebanyak 12.000 Petak sesuai Kep. Gub. Jabar No. 41 Tahun 2002. Keberadaan KJA dipandang menjadi permasalahan serius bagi lingkungan, antara lain tercemarnya kualitas air, peningkatan laju sedimentasi, korosi pada peralatan hydromekanikal PLTA Cirata dan permasalahan sosial lainya. Bahkan yang paling mengkhawatirkan adalah timbulnya kandungan logam berat, merkuri pada ikan sehingga tidak layak konsumsi berdasarkan penelitian Kesdam III Siliwangi, Sucofindo dan Laboratorium UNPAD Tahun 2018.
Pengurangan KJA menjadi hal yang mutlak harus dilakukan guna mengatasi berbagai dampak negatif over populasi KJA dan mewujudkan citarum harum. Sebagai wujud kerjasama yang baik, harmonis dan kondusif antara stakeholder dan masyarakat, saat ini berlokasi di Dermaga Pasir Geulis kabupaten Bandung Barat, dilakukan aksi damai penertiban KJA sebanyak 474 petak dari total sebanyak 1.580 petak milik salah seorang pengusaha bernama H Wawan. Wawan menjelaskan bahwa dirinya bertekad menjadi contoh bagi petani KJA lainnya, dengan penuh kesadaran bersedia menyerahkan sekian ratus petak KJA miliknya itu semata-mata karena dirinya sadar bahwa KJA yang ada di wilayah sungai Citarum tersebut memberikan dampak buruk bagi ekosistem di sekitarnya. Air Sungai Citarum yang menjadi konsumsi 80% warga DKI Jakarta dan penduduk di sekitar aliran sungai sepanjang 269 kilometer tersebut tercemar, begitu pula dengan ikan yang dihasilkan.
Penertiban KJA yang dilakukan hari ini (19/7) telah dirumuskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Perikanan Prov Jabar, PT. PJB BPWC, dan stakeholder terkait sejak tahun 2017 hingga terbit Kep. Gub No. 523.34/Kep.917-DKP/2017 tentang Satgas Penertiban dan Penataan KJA Waduk Cirata yang beranggotakan berbagai unsur. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diperkuat kembali dengan adanya Program Citarum Harum yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat sebagai komandan Satuan Tugas (satgas), terbagi dalam 22 sektor, Gubernur selaku Dan Satgas dibantu oleh Pangdam III/Siliwangi sebagai Wakil Komandan, Kapolda Jawa Barat, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Area Waduk Cirata masuk dalam Sektor 12 yang dipimpin oleh Dansektor 12 dari Perwira Menengah TNI Kol. Czi Satriyo Medi Sampurno. Sesuai Perpres No. 15/2018 Dansektor berwenang melakukan kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum, termasuk dalam hal ini penertiban KJA di Waduk Cirata.
Tahapan penertiban KJA mulai dari Sosialisasi dan Pendataan telah dilakukan, sampai dengan hari ini telah ditertibkan 1.300 KJA, tahun ini ditargetkan 12.000 Petak KJA dapat ditarik dari perairan Waduk Cirata. Road Map penanganan KJA disepakati selama 4 tahun hingga tahun 2022, sembari pemerintah melakukan kajian dan penetapan kembali kuota daya dukung berdasarkan kondisi terakhir perairan Waduk Cirata.