Hubungi kami melalui info@plnnusantarapower.co.id atau +62318283180

Logo PLN Nusantara Power

Our Contacts

Jl. Ketintang Baru No. 11 Surabaya

info@plnnusantarapower.co.id

+62 31 8283180

 

ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan standar yang menjadi panduan untuk organisasi publik, swasta dan nirlaba yang diakui oleh nasional ataupun internasional sebagai instrumen pencegahan terjadinya penyuapan yang memadai (adequate procedure), mendeteksi, maupun mengatasi penyuapan yang mungkin terjadi di lingkungan Perusahaan.

Komitmen perusahaan dalam menjalankan setiap proses bisnis secara transparan dan akuntabel dengan memegang teguh penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) antara lain transparency, accountability, responsibility, independency,fairness, dan integrity;

Selain itu sesuai dengan instruksi dari:

1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

2.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

3.     Surat Kementerian BUMN Nomor: S-17/S.MBU/02/2020 pada tanggal 17 Februari 2020 menyebutkan semua BUMN wajib melakukan sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan;

4.     Keputusan Bersama antara Direksi dan Dewan Komisaris PT Pembangkitan Jawa-Bali Nomor: 002.K/021/DIR/2020 dan Nomor: 003.K/DK-PJB/2020 tentang Kebijakan Anti Fraud di Lingkungan PT Pembangkitan Jawa-Bali

PT PLN Nusantara Power (PT PLN NP) berkomitmen untuk menciptakan kondisi perusahaan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme melalui penerapan budaya perusahaan No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality. Prinsip 4 NO’s:

1.     No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan);

2.     No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);

3.     No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);

4.     No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).

yang didukung kerangka kerja pengendalian yang efektif untuk mendeteksi penyuapan dan mengurangi insiden.

PT PLN Nusantara Power (PT PLN NP) sudah mengimplementasikan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam proses bisnis pada industri ketenagalistrikan dengan menerbitkan kebijakan yang mendukung penerapannya antara lain Pedoman pengendalian gratifikasi, pedoman LHKPN, Pengelola Pengaduan Pelanggaran, pedoman , budaya Perusahaan, kebijakan , pedoman manajemen risiko, implentasi IMS 2.0 (Integrated Management System 2.0). Perusahaan akan berkomitmen untuk selalu melakukan perbaikan berkelanjutan guna peningkatan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Tujuan penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah :

1. Proses bisnis lebih efisien

2. Peningkatan GCG & Citra Perusahaan

3. Memberikan kepercayaan investor & pelanggan

4. Produk PT PLN NUSANTARA POWER sesuai kebutuhan pelanggan

Bagi pelapor gratifikasi yang tidak ingin melaporkan melalui aplikasi COS PT PLN NUSANTARA POWER, dapat juga langsung melaporkan ke KPK melalui aplikasi GOL.KPK pada link : https://gol.kpk.go.id