Stakeholder Engagement PLN NP dan Kejati Jatim, Perkuat Status Legal Percepatan Pembangunan PLTS 50 MW di IKN
PLN Nusantara Power (PLN NP) sebagai subholding pembangkitan terbesar di Asia Tenggara terus mendorong percepatan pembangunan guna mencapai target Commercial Operation Date (COD) tahap awal 10 MW pada Februari 2024. PLN NP
mengadakan stakeholder engagement dengan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Bali pada Selasa, (15/03) di Denpasar-Bali.
Dalam kegiatan konsinyering legal assistance dan stakeholder engagement tersebut turut hadir Direktur Utama PT PLN Nusantara Power, Ruly Firmansyah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati SH.,MH.,, Serta Direktur Pengembangan Bisnis & Niaga, Direktur Manajemen Human Capital & Administrasi, Vice President Regulation, Litigation, Permission PLN Nusantara Power.
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari pembahasan Legal Asistance Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 50 MW di Ibukota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur sebagaimana Keputusan Menteri ESDM Nomor 36.K/HK.02/MEM.S/2023.