Tetap Lindungi Rakyat Kecil, Penyesuaian Tarif Listrik Hanya Berlaku untuk Pelanggan Mampu 3.500VA ke Atas
Sobat PJB, Pemerintah berkomitmen tetap melindungi rakyat kecil dengan memberlakukan Penyesuaian Tarif Listrik pada triwulan III tahun 2022 hanya untuk pelanggan rumah tangga mampu golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” ungkap Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
Untuk itu, pada tahun 2022 pemerintah tetap menyalurkan subsidi sebesar Rp 62,93 triliun dan kompensasi Rp 65,91 triliun, dengan asumsi ICP USD 85,88 per barel dan kurs di angka Rp 14.316/USD.
“Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga Pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri.
Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil,” ujar Darmawan.