5 Fakta Penyesuaian Tarif Listrik, Negara Hadir untuk Energi Berkeadilan
Halo Sobat PJB!PLN siap melaksanakan keputusan Pemerintah yang menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) kepada pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Hal ini bertujuan mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari PemerintahPenyesuaian Tarif Listrik tidak selalu berarti kenaikkan, karena perubahannya mengacu pada 4 indikator, yaitu Indonesian Crude Price (ICP), kurs, inflasi, dan harga patokan batu bara.
Nah, seperti apa penerapan kebijakannya kali ini? yuk simak fakta-faktanya.