Larangan Terima Parcel, Bingkisan maupun Hadiah
Sebagai upaya dalam menjaga komitmen PT PJB terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), mengamanahkan implementasi AKHLAK, dam mengacu kepada SE KPK No.9/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, maka PJBers dilarang untuk menerima bingkisan dan/atau hadiah dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung, dari mitra dan/atau Pihak ketiga lainnya terkait dengan hubungan kedinasan. Larangan ini juga dikuatkan dengan peningkatan Budaya Integritas dan berpegang teguh pada prinsip 4 NOâs For Integrity.
Untuk menyukseskan hal ini, maka kami juga menghimbau kepada seluruh Sobat PJB untuk tidak melakukan tindakan suap, pemberian komisi, pemberian hadiah, hingga penyediaan fasilitas mewah kepada para PJBers.
Jika Sobat PJB atau PJBers mengetahui terjadinya pelanggaran atas komitmen tersebut, maka dapat melaporkan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran di pengaduan@ptpjb.com atau 0811-3388-448.