Sebagai wujud komitmen terhadap pengelolaan K3 di lingkungan kerja, PLN NP menerapkan SMK3 yang berfungsi sebagai sarana untuk memastikan pelaksanaan setiap aktivitas pekerjaan telah sesuai dengan Standard Operating
Procedure (SOP) dan Standar K3 yang berlaku. Pengelolaan terkait hal tersebut dijalankan di bawah pengawasan dan pembinaan oleh Subdirektorat lingkungan dan K3 (LK3) di Unit dan Kantor Pusat PLN NP, sesuai OHSAS 18001.
Implementasi yang dilakukan mencakup berbagai kegiatan, seperti sosialisasi, penataan ergonomi, simulasi atas pelaksanaan SOP untuk tindakan pencegahan/penanganan kebakaran, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) serta evaluasi yang dilaksanakan secara berkala. Selama 2016, PLN NP melaksanakan berbagai kegiatan terkait keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Perusahaan, dengan perincian sebagai berikut: