1.Apakah Yang Dimaksud LHKPN?
LHKPN merupakan laporan dalam bentuk cetak dan/ atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Wajib LHKPN.
Â
2.Siapa Yang Wajib Melaporkan LHKPN?
Adapun Wajib LHKPN terdiri dari :
1. Dewan Komisaris Perusahaan;
2. Direksi Perusahaan;
3. Wakil Perusahaan yang ditugaskan sebagai Direksi atau Komisaris di Anak Perusahaan dan Perusahaan Afiliasi;
4. Karyawan Perusahaan pada jenjang jabatan struktural yang meliputi Manajemen Atas, Manajemen Menengah, Manajemen Dasar dan Supervisor Atas;
5. Karyawan Perusahaan pada jenjang jabatan fungsional yang meliputi Fungsional 1, Fungsional 2, dan Fungsional 3;
6. Pejabat Perencana Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Pengadaan.
3.Bagaimana Melaporkan LHKPN?
Pelaporan LHKPN dilakukan secara elektronik melalui website https://elhkpn.kpk.go.id/
Â
Penyampaian LHKPN secara Khusus:
1. Wajib LHKPN yang pertama kali menjabat, berkewajiban melaporkan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan sejak secara resmi menduduki jabatan;
2. Wajib LHKPN yang diangkat kembali sebagai Wajib LHKPN setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun berkewajiban melaporkan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan sejak secara resmi menduduki jabatan;
3. Wajib LHKPN yang berhenti atau pensiun dari jabatannya berkewajiban melaporkan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat berakhirnya jabatan;
4. Sewaktu-waktu atas permintaan KPK
1. Wajib LHKPN yang pertama kali menjabat, berkewajiban melaporkan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan sejak secara resmi menduduki jabatan;
2. Wajib LHKPN yang diangkat kembali sebagai Wajib LHKPN setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun berkewajiban melaporkan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan sejak secara resmi menduduki jabatan;
3. Wajib LHKPN yang berhenti atau pensiun dari jabatannya berkewajiban melaporkan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat berakhirnya jabatan;
4. Sewaktu-waktu atas permintaan KPK
Penyampaian LHKPN secara Periodik :
Wajib LHKPN melaporkan LHKPN secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun yang sama paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya kepada KPK.
Wajib LHKPN melaporkan LHKPN secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun yang sama paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya kepada KPK.