PT PLN Nusantara Power (PT PNP) akan mengadakan Pendaftaran Baru sebagai Calon Penyedia Barang/Jasa yang akan terdaftar dalam Daftar Penyedia Perusahaan (DPP PT PNP) dan Perpanjangan bagi perusahaan yang telah terdaftar dalam Daftar Penyedia Perusahaan (DPP). Daftar Penyedia Perusahaan (DPP) adalah daftar yang memuat nama Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar di Perusahaan sesuai dengan bidang usaha, ruang lingkup dan kualifikasinya yang berlaku pada periode tertentu.